(Polisi memberhentikan kami)
siswi 2 : maaf
ada apa, bu?
Polwan 1 : kami dari kepolisian, anda kami tilang.
Polwan 1 : kami dari kepolisian, anda kami tilang.
siswi 1 : maaf,
Bu. Saya salah apa ?
Polwan 2 : anda
telah melanggar rambu lalu lintas dan boncengan tiga pula, bisa anda perlihatkan
kartu identitas dan surat-surat kendaraan anda.
kartu identitas dan surat-surat kendaraan anda.
Polwan 1 : Kalau
boleh kami tau kemana tujuan anda?
siswi 3 : kami dari pangkep ingin ke barru dengan
maksud menjenguk keluarga yang sedang sakit.
Polwan 1 :
O
jadi begitu(Sambil mengambil lembaran surat tilang) tapi anda sudah
melanggar rambu lalu lintas dan akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal
287 ayat 2 dalam
Undang Undang, dan denda sebanyak 500.000.
siswi 1 : Maaf,
Bu. Tapi apakah benar dendanya sebanyak itu?
Polwan 2 : Benar, Bu.
Ini berdasarkan pasal yang telah kami sebutkan tadi.
siswi 2 : kalau begitu, saya
punya uang 300.000. ibu bisa ambil ini karena Cuma itu sisa uang saya.
Polwan 2 : baiklah. Ini surat-surat kendaraan anda dan
identitasnya saya kembalikan. Ini surat tilang tilangnya.
siswi 3 : terima
kasih bu. (aku pun pergi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar